Polisi Bekuk Dua Pria Pemeran Adegan Mesum di Gimnastik
jpnn.com, DEPOK - Polresta Depok menangkap dua pria yang menyebarkan video intim yang dilakukan di salah satu tempat gimnastik. Keduanya adalah Rudi Saputra (22) dan Muchin alias Aris alias Ucil (32) yang ditangkap di Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kabag Humas Polres Depok AKP Sutrisno mengatakan, keduanya melakukan adegan mesum dan direkam di tempat gimnastik milik Yos Desambra yang ada di Depok.
“Kedua pelaku kami tangkap Sabtu (20/1) malam sekira pukul 23.00,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (21/1).
Kedua pelaku dalam video mesum itu kemudian menyebarkann video tersebut melalui media sosial.
Menurut Sutrisno, dari pengakuan pelaku, mereka merekam dan menyebar video itu dengan maksud memasarkan diri sebagai pemuas nafsu penyuka sesama pria.
“Dari penangkapan ini kami sita satu kaus oblong putih yang dipakai saat beradegan dan tiga unit telepon genggam,” tambah dia.
Sutirsno menambahkan, pelaku ditangkap karena pemilik tempat gimnastik merasa dirugikan, Pasalnya kedua pasangan homoseks itu merekam video di tempat usahanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE.(mg1/jpnn)