Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sakit Hati Diputuskan Pacar, Remaja di Serang Nekat Sebar Video Mesum

Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:46 WIB
Sakit Hati Diputuskan Pacar, Remaja di Serang Nekat Sebar Video Mesum - JPNN.COM
Remaja di Serang menyebarluaskan video mesum dirinya dengan mantan pacar. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap remaja berinisial TF (18) atas kasus penyebaran video mesum dirinya dengan mantan pacar serta pencabulan anak di bawah umur.

TF dengan sengaja menyebarluaskan video mesum, karena tidak terima diputuskan oleh mantan kekasihnya tersebut.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan korbannya merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun.

Menurut dia, pelaku sudah menjalani hubungan asmara dengan korban sekitar lima bulan dari Desember 2023.

"Jadi, selama berpacaran dengan pelaku, korban sudah empat kali melakukan hubungan intim dengan TF, karena terbuai rayuan," ucap AKBP Candra kepada wartawan, Selasa (13/8).

Candra menjelaskan hubungan terlarang keduanya dilakukan di kediaman tersangka ketika kondisi rumah sedang sepi.

Selain melakukan hubungan intim, TF dengan sadar merekam semua adegan mesum tersebut menggunakan telepon seluler.

"Pelaku merekamnya setiap melakukan hubungan intim dengan korban," ujar dia.

Namum, kata Candra, hubungan asmara antara pelaku dengan korban kandas setelah lima bulan berjalan.

Berbagai upaya telah dilakukan pelaku agar korban mau kembali menerima TF menjadi pacarnya lagi.

"Karena, sakit hati lantaran diputuskan pacar akhirnya pelaku menyebarkan video mesumnya hingga diketahui keluarga korban," kata Candra.

"Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban langsung membuat laporan ke Mapolres Serang," tamannya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan pihaknya langsung menangkap pelaku sekitar empat jam setelah laporan masuk.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap dia. (mcr34/jpnn)


Polisi tangkap remaja di Serang gegara menyebarluaskan video mesum dirinya bersama mantan pacar.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News