Polisi Bekuk Industri Pengoplos Gas Elpiji
Senin, 25 Juni 2018 – 11:32 WIB
Atas perbuatannya, Joni diganjar dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)