Polisi Bekuk Komplotan Maling yang Biasa Jual Hasil Curian Lewat Facebook
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk 12 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Jadetabek. Para pelaku yang berinisial FA, AJ, H, FH, AL, FMB, MFH, G, I, RA, A, dan J itu dibekuk dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, 12 pelaku ini berbeda-beda kelompok. Mereka menjalankan aksinya di tempat yang berbeda-beda.
Namun, modus pencurian yang mereka lakukan tak jauh berbeda. Biasanya pelaku mengawasi target lokasi, melancarkan aksi, lalu menjual motor hasil curian ke penadah.
"Modusnya sama, mereka berpatroli, keliling untuk cek kendaraan mana yang kebetulan korban lengah dan terparkir di tempat yang sepi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (20/3).
Yusri memerinci, tersangka FA telah mencuri sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan. Dirinya adalah pemain tunggal. Lalu tersangka AJ mencuri motor dibantu rekannya berinisial E yang hingga kini masih buron. Hasil curian kemudian dijual kepada penadah yakni tersangka H seharga Rp 2 juta per unit.
Lalu, tersanga FH dan AL yang biasa beraksi di daerah Cilincing, Jakarta Utara biasa menjual hasil curiannya lewat media sosial Facebook. Setelah ada calon pelanggan, mereka bertemu di pinggir jalan atau stasiun.
Selanjutnya, kelompok AAT yang terdiri dari tersangka FMB, MFJ, dan G. Mereka biasa beraksi di daerah Depok, Jawa Barat dan mengaku baru empat kali beraksi.
Sedangkan kelompok terakhir terdiri dari empat tersangka yaitu I, RA, A, dan J. Biasanya mereka beraksi di daerah Tangerang Selatan.