Polisi Bekuk Komplotan Maling yang Biasa Jual Hasil Curian Lewat Facebook
Jumat, 20 Maret 2020 – 16:53 WIB
Pengakuannya mereka baru beraksi dua kali dan mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli. Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)