Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Kios Sembako
Atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, tambah Gotam, pihaknya terus berupaya meningkatkan kerja, terutama dalam merespon laporan masyarakat. Selain sebagai tupoksi anggota Polri, juga untuk menjaga situasi kamtibmas di Kota Bandung.
Di tempat yang sama, Jablay, mengaku hasil curiannya tidak untuk dijual lagi, melainkan untuk dikonsumsinya. Karena itu, dia lebih memilih mengambil barang yang mudah disikat, seperti rokok, sabun, kopi, susu, dan sebagainya.
"ÂBiasanya kios yang di pinggir jalan, pas tengah malam sampai subuh. Kami keliling, kalau ada kios kuncinya digembok, baru kami rusak, pakai gunting raja,"Â ungkapnya di balik topeng hitam, sambil tertunduk.
Sedangkan Dodot, menuturkan, dia yang membeli gunting raja di toko bangunan, seharga Rp 100ribu. Sebelumnya, Dodot merupakan kernet angkot. Alasannya mencuri pun tak jauh berbeda dengan Jablay, teman sepermainannya.
Apa pun alasannya, ketiga remaja ini tetap akan menjalani proses hukum. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Semua hasil curian, dan alat yang digunakan untuk mencuri diamankan sebagai barang bukti. Mengingat ketiga pelaku berusia di bawah umur, dalam proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.(cha/iki)