Polisi Bekuk Muncikari dan Pria Hidung Belang di Lobi Hotel, Rasain!
Pelaku mematok tarif harga anak yang dijual itu senilai Rp 1,8 juta untuk durasi dua jam.
"Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua tahun menjalankan prostitusi online ini," jelas Raswidiati.
Pelaku menawarkan jasa prostitusi online dengan lelaki hidung belang ini melalui chating secara langsung dan aplikasi Mi Chat.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 88 UU No RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. (mcr35/jpnn)