Polisi Bekuk Pengguna Narkoba di Kampung Ambon
Selasa, 20 November 2012 – 07:19 WIB
Menurutnya, jika ada di antara mereka menjadi pengedar maka polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengguna narkoba akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani proses rehabilitasi.(flo/jpnn)