Polisi Bekuk Sindikat Penjual Gadis Sukabumi ke Malaysia
ES diketahui bekerja lima hari di rumah majikannya di Malaysia. Pada hari kelima ES kabur karena mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. ES kemudian ditolong oleh seorang WNI yang tinggal di Malaysia dan dibawa ke Kedutaan Besar RI di Malaysia.
"ES dibawa ke KBRI dan dimintai keterangan. Bareskrim kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak Imigrasi kemudian melacak para pelaku," katanya.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa laptop milik pelaku dan dokumen-dokumen identitas palsu.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)