Polisi Bekuk Spesialis Bongkar Rumah di Palembang
Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga melepas kamera CCTV yang ada di ruang tengah rumah korban.
"Barang-barang hasil curian tersebut dia berikan kepada temannya, Rahmad Hidayat," terang Mery.
"Tersangka ini juga merupakan DPO pada kasus yang sama, dia (tersangka) dua kali mencuri di rumah kawasan Kancil Putih pada Januari dan Februari 2023 lalu, dan terbaru di Macan Kumbang pada Sabtu lalu," tutup Mery.
Tersangka Puji mengaku, jika ia nekat mencuri untuk membayar utang dan bermain judi slot.
"Barang hasil curian saya jual, dan uangnya saya gunakan untk bayar utang bermain judi slot," kata Puji.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)