Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bekuk Tersangka Kasus Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Senin, 13 Januari 2020 – 21:10 WIB
Polisi Bekuk Tersangka Kasus Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur - JPNN.COM
Tersangka praktik prostitusi anak di bawah umur di Mapolres setempat di Kuala Pembuang, Senin (13/1). Foto: ANTARA/Radianor

jpnn.com, SERUYAN - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial STN berperan sebagai muncikari di daerah setempat.

Sat Reskrim Polres Seruyan mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Prostitusi di bawah umur itu terjadi di rumah STN Jalan Letjen S Parman, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Kuala Pembuang seperti dilansir Antara, Senin (13/1/2020).

Setelah mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan menuju ke rumah tersangka kemudian tersangka menghubungi salah satu PSK melalui telepon namun tidak aktif.

Dia mengatakan tidak lama, AL datang dan ditawarkan tersangka kepada anggota yang menyamar kemudian terjadi kesepakatan.

Kemudian anggota tersebut dan AL masuk ke kamar, Lalu anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa dua orang PSK ke Polres Seruyan guna dilakukan sidik lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Nokia, dan empat lembar uang kertas dengan nominal Rp100 ribu dengan total Rp400 ribu. Untuk korban berjumlah tiga perempuan di bawah umur dengan rata-rata umur 16 tahun dan satu perempuan dewasa dengan umur 22 tahun," ucap Agung.

Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar lima bulan dan korban mendapat komisi Rp300 ribu dan untuk tersangka adalah Rp50 ribu. Atas perbuatannya STN dijerat Pasal 76 i Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.(Ant/fri/jpnn)

Sat Reskrim Polres Seruyan mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close