Polisi Bergerak Cepat Tangkap 2 Pencuri Brankas Milik Pengusaha di Lombok Barat
Brankas tersebut diketahui berisi uang tunai Rp 20 Juta, tiga sertifikat tanah, perhiasan, dan beberapa dokumen penting lainnya. "Sebagaian uang tunai yang pelaku ambil sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Akibat kasus itu, korban mengalami kerugian material Rp 125 juta, dengan perincian uang tunai Rp 20 juta, emas, dan beberapa sertifikat tanah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaska penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Setelah mendapatkan laporan dan berbekal CCTV, kami langsung mencari pelaku. Kurang dari 24 jam, kami bisa membekuk para pelaku di rumah masing-masing," kata Dharma.
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Hanya saja, berkat kesigapan anggota, pelaku ditangkap. "Sempat melawan awalnya, tetapi akhirnya kami bekuk," ujar Dharma.
Menurut Dharma, kedua pelaku awalnya juga sempat membuang barang bukti brankas ke dalam sungai. "Sama seperti kejadian di Mataram. Mereka buang ke sumur, tetapi teman-teman penyidik berhasil menemukan," sebutnya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr38/jpnn)