Polisi Bergerak Cepat Tangkap 2 Pencuri Brankas Milik Pengusaha di Lombok Barat
jpnn.com - LOMBOK BARAT - Kasus pencurian brankas milik seorang pengusaha di Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (2/7) dini hari terungkap. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menangkap dua pelaku pencurian brankas milik pengusaha tersebut.
Kedua pelaku itu ialah HA (42) dan JI (25), asal Lingkungan Jempong, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kedua pelaku dibekuk polisi di rumah masing-masing.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan kedua pelaku merupakan residivis yang memang sudah menjadikan mencuri sebagai kebiasaannya.
"Pelaku HA ini sudah 3 kali masuk penjara dan saat ini keempat, sedangkan JI baru 3 kali," kata Junaedi saat jumpa pers di Mapolres Lombok Barat, Jumat (6/7).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Minggu (2/7) dini hari. Saat itu, katanya, kedua pelaku menunggu wilayah sekitar dalam keadaan sepi dan aman.
Setelah itu, pelaku membuka rolling door rumah toko (ruko) milik korban menggunakan tang yang sudah mereka siapkan sejak awal.
"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil brankas yang berisi beberapa barang berharga milik korban," kata Junaedi.
Dia menambahkan bahwa kedua pelaku membawa brankas yang mereka ambil menggunakan sepeda motor. "Mereka membuka brankas itu menggunakan linggis di tempat lain," ungkapnya.