Polisi Bergerak di Jalan Teuku Umar, Kelakuan Perempuan Ini Terbongkar
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:26 WIB
"Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Trisno.
Selain itu pelaku mengaku memang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Teuku Umar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (cr1/jpnn)