Polisi Berharap Pedemo Urungkan Niat Gelar Aksi, Begini Alasannya
Rabu, 28 Oktober 2020 – 15:57 WIB
Sebab, diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia mengaku, saat mengamankan jalanya aksi, pihaknya bersama TNI tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Lebih lanjut, dia berharap pedemo melaksanakan aksi secara damai dan bijak.