Menteri ATR Tegaskan UU Cipta Kerja Jadikan Tata Ruang sebagai Panglima
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tara Ruang (ATR) Sofyan Djalil memberikan penjelasan tentang porsi kementeriannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) kepada para kepala daerah.
Menurutnya, UUCK juga mengamanatkan pemda maupun pemerintah pusat mempercepat penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Menteri yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu menyatakan bahwa UUCK mengamanatkan pengintegrasian tata ruang dengan rencana zonasi, kawasan dan lain-lain.
"Undang-undang ini akan menjadikan tata ruang sebagai panglima," kata Menteri Sofyan dalam diskusi bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) secara daring, Kamis (22/10). Selain Sofyan, narasumber lain dalam diskusi itu ialah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Menteri Sofyan dalam paparannya menegaskan bahwa integrasi tata ruang akan mengikat semua pihak. Dengan demikian hal itu akan menutup peluang kriminalisasi terhadap kepala daerah.
Selain itu, Sofyan memastikan UUCK akan mendorong penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berskala 1 : 5.000 dalam bentuk data elektronik yang menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang atau GISTARU yang dikelola Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR," kata Menteri Sofyan.
Berdasarkan RDTR itulah pihak yang hendak membuka usaha sudah mengetahui lokasi untuk merintis usahanya. Melalui Online Single Submission (OSS), sambung Menteri Sofyan, izin bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
“Terkait NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah," sambungnya.