Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan SMS Berhadiah

Jumat, 17 Januari 2020 – 16:40 WIB
Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan SMS Berhadiah - JPNN.COM
Ilustrasi handphone. Foto: AFP

Dua tersangka lain, yaitu SB dan MA hanya berperan menyediakan rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 Undang-Undang 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukum 12 tahun.

“Dia ini orang ahli IT-nya, ahli di media sosial. Dia yang buat website PT Trimega Securitas Indonesia, dia yang memalsukan dengan keahliannya tersendiri,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Pelaku ada yang bertugas mengirim pesan penipuan SMS berhadiah secara acak pada calon korban.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close