Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan SMS Berhadiah
Jumat, 17 Januari 2020 – 16:40 WIB
Dua tersangka lain, yaitu SB dan MA hanya berperan menyediakan rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 Undang-Undang 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukum 12 tahun.
“Dia ini orang ahli IT-nya, ahli di media sosial. Dia yang buat website PT Trimega Securitas Indonesia, dia yang memalsukan dengan keahliannya tersendiri,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)