Polisi Bilang Begini soal Motif Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta, Korban & Pelaku Saling Kenal
Senin, 17 Juli 2023 – 04:59 WIB
Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," katanya. (antara/jpnn)