Polisi Bingung Motif Cirus Selamatkan Gayus
Rabu, 09 Maret 2011 – 01:51 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini sendiri bermula dari pengakuan Gayus di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu Gayus mengaku menyerahkan sejumlah dana melalui Haposan Hutagalung yang dulu menjadi pengacaranya kepada jaksa penuntut umum. Tujuannya agar sangkaan yang dikenakan padanya diringankan.
Atas pengakuan inilah Kejagung melakukan penyelidikan internal dan kemudian melaporkan Cirus selaku JPU kasus Gayus dan Haposan ke Mabes Polri. Kini polisi mengenakan sangkaan penggelapan pasal dan dugaan korupsi kepada Cirus dan Haposan. Penggelapan pasal ini disebut polisi sebagai upaya menghalang-halangi penuntutan. ‘’ Pasalnya cukup jelas terkait dengan UU tindak pidana korupsi, yakni pasal 23. Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penuntutan,’’ tambahnya.
Versi polisi, penghilangan pasal ini bermula ketika penyidik melimpahakan berkas Gayus ke Polri dengan sangkaan korupsi dan pencucian uang. Saat itulah jaksa meminta ditambahkan pasal penggelapan kepada Gayus. Namun dalam putusan Gayus dinyatakan bebas dan pasal yang tersisa dalam amar putusan itu hanya penggelapan.