Polisi Bongkar Aksi Curang Dua SPBU
Senin, 30 April 2018 – 21:41 WIB
Pengurangan takaran bahan bakar mencapai 400 militer hingga 1.245 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar minyak.
Dari lokasi itu ditangkap Manajer Pengawas SPBU berinisial RLN, Pengawas SHD dan AN, serta Pengawas Keuangan AY.
Kepada para pelaku, petugas mengenakan dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (mg1/jpnn)