Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuat Kosmetik Ilegal
Selasa, 18 Februari 2020 – 21:51 WIB
"Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama sepuluh tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)