Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuat Kosmetik Ilegal

Selasa, 18 Februari 2020 – 21:51 WIB
Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuat Kosmetik Ilegal - JPNN.COM
Kosmetik ilegal yang disita BPOM. Foto: Pojokpitu

"Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama sepuluh tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)

Industri rumahan ini sendiri diketahui mendapat keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News