Polisi Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 18 Februari 2021.
Adapun motif dari pada tersangka yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mulai melancarkan aksinya itu sejak awal 2020. Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan pelaku.
"Setelah kami dalami, bukan cuma BNI saja tetapi ada PT Pertamina, Wika, Angkasa Pura," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Terpisah, Corporate Secretary BNI Mucharom memberikan apresiasi upaya Polda Metro Jaya yang telah membongkar kasus penipuan dengan modus rekrutmen pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mucharom menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apa pun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan dimana pun dalam proses seleksi pegawai.