Polisi Bongkar Keterlibatan 2 Napi Menyelundupkan Sabu-sabu di Lapas Tulungagung
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua napi diduga kuat terlibat dalam kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu dan 40 butir pil psikotropika jenis dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Tulungagung).
Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dua napi berinisial ENC (26) dan AEF (25) terlibat.
"Kami menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Tulungagung," beber AKP Didik Riyanto, Minggu (23/1).
AKP Didik mengungkapkan kedua napi tersebut merupakan residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan, masing-masing selama 7 tahun dan 10 tahun.
Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap pasangan suami istri, yaitu DDP (28) dan KYA (25).
Sang suami berinisial DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler yang digagalkan sipir Lapas Tulungagung.
"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.
Untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa.