Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bongkar Motif Iskak Bunuh Ayah Kandung, Ternyata Sering

Sabtu, 12 Maret 2022 – 14:39 WIB
Polisi Bongkar Motif Iskak Bunuh Ayah Kandung, Ternyata Sering - JPNN.COM
Kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Keterangan saksi memang keduanya sering cekcok. Terakhir cekcok karena kandang kucing yang belum dipindah, tetapi ini masih kami dalami lagi," tegas AKP Gede Sumarjaya.

Iskak Jaelani juga sempat dibawa ke RS Jiwa Bangli beberapa tahun lalu.

Namun, dari hasil pemeriksaan tim medis tidak ada gangguan jiwa pada tersangka, dan akhirnya dipulangkan.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Iskak Jaelani membunuh ayah kandungnya yang tengah duduk di kursi dengan menggunakan balok. (lia/jpnnbali)


Penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja Kota terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Iskak Jaelani (53) kepada ayahnya.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close