Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
Tidak lama setelah itu sejumlah anggota kepolisian menghampiri kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
Kemudian, polisi membawa kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat mereka membuat uang palsu tersebut.
"Dari kedua pelaku tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti alat pemotong kertas, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 12 botol tinta, 10 lembar plastik miko dan sejumlah barang lainnya, " kata Twedi.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (antara/jpnn)