Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng, Sebegini Barang Buktinya
Harga satu kemasan berisi 1.800 mililiter tersebut akan dipasarkan Rp 34.000.
"Penyelidikan awal menyatakan ini perorangan disimpan di rumahnya, barang ini hasil intervensi awal. Barang dibawa ke Sulbar dan akan dijual. Rumahnya tersebut bukan tempat gudang jualan," katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh ratusan liter minyak goreng itu. Mereka akan dijerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.
Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman. Kemudian, dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat. (antara/jpnn)