Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Pelaku Ditahan, Sebegini Barang Buktinya
Sabtu, 16 April 2022 – 01:55 WIB
AKP Machfud menyebutkan keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: