Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME
Helmi menerangkan, Ustaz memiliki jaringan Aceh setelah dikenalkan temannya.
Ustaz mengatur proses pemesanan, pengiriman, hingga penyaluran.
“Jika ada yang memesan sabu-sabu di atas satu ons, bisa melalui Ustaz ini,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Memburu pemodal yang juga sekaligus sebagai bandar di wilayah Sumbawa.
“Kami masih terus kembangkan mencari siapa penyedia anggarannya,” ungkapnya.
Ustaz tersebut merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara.
“Sekarang kami tangkap setelah perannya diketahui sebagai pengendali penyelundupan sabu-sabu satu kilogram,” kata dia.
Atas perbuatannya, Ustaz dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.