Polisi Bongkar Pesta Narkoba Berkedok Liburan Keluarga di Vila Cipanas
Selanjutnya, pada Kamis (3/6) dini hari, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap rombongan pelaku. Salah satu mobil pelaku kemudian dapat dihentikan polisi.
"Dilakukan penggeledahaan mobil dan orang. Setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba," ujar Guruh.
Polisi langsung menuju vila yang bakal dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh para pelaku.
Di dalam vila itu, polisi mengamankan 60 orang. Selanjutnya, 27 orang dari jumlah tersebut dinyatakan positif narkoba.
Dari 27 orang itu, terdapat tiga bandar besar narkoba yang berinisial HS, AR, dan MS.
"Mereka mengadakan pesta narkoba berkedok liburan bersama keluarga," ujar Guruh.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4,66 gram sabu-sabu dan dua pil ekstasi.
Atas perbuatannya, ketiga bandar narkoba itu dikenakan Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.