Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, 5 Orang Diciduk
jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online terhadap dua anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ada lima muncikari yang ditangkap terkait kasus prostitusi online tersebut. Kelima pelaku itu yakni AL, 19, FH, 18, AM, 36, CD, 25, dan DA, 19.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan dua anak di bawah umur yang dieksploitasi dalam bisnis esek-esek itu berinisial ZR, 16, dan RCL, 16.
Kombes Azis mengatakan kejadian itu diketahui terjadi pada 4 Oktober 2021.
"Melibatkan dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas dua SMA," kata Azis dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (13/10).
Dalam aksinya, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan sebagai antar jemput korban. Tiga lainnya berperan sebagai muncikari.
Pria kelahiran 16 Mei 1977 itu mengatakan para pelaku menjajakan kedua anak perempuan itu kepada para hidung belang dengan tarif Rp250 ribu sampai Rp750 ribu.
"Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp 250-750 Ribu," ucap Azis.