Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo
Senin, 27 September 2021 – 19:21 WIB
Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus ini melalui media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: