Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo

Senin, 27 September 2021 – 19:21 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo - JPNN.COM
Tersangka kasus prostitusi sesama jenis berinisal D dihadirkan polisi saat rilis kasus di Polda Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus ini melalui media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus membongkar praktik prostitusi sesama jenis bermodus layanan pijat plus di Solo. Satu muncikari dijadikan tersangka, enam terapis diamankan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close