Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Agam, Ternyata Begini Cara Pesan Ceweknya
Sabtu, 16 Mei 2020 – 23:25 WIB
Apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke indekos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp250 ribu.
Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban.
"Korban sudah dua kali melayani tamu di indekos itu," katanya.
BACA JUGA: Rumah di Jalan Gatot Subroto Itu Bikin Penasaran, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara. (antara/jpnn)