Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya

Rabu, 13 Mei 2020 – 20:19 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo melihat tersangka jaringan prostitusi online di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, IDI - Polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi online bertarif Rp500 ribu untuk sekali kecan di Idi, Kabupaten Langsa, Provinsi Aceh.

Dua orang muncikari turut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Satu orang berstatus ibu rumah tangga berinisial YU, 47, dan satunya lagi HE, 35, warga Kecamatan Langsa Baro.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo Selasa, mengatakan, kedua mucikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dalam melakukan satu kali transaksi bertarif Rp500 ribu untuk satu kali kencan.

"Aktivitas prostitusi yang dijalankan kedua tersangka, ternyata sudah berlangsung dua tahun sejak tahun 2018. Kedua tersangka menjalankan aktivitasnya dengan rapi, sebelum akhirnya tercium polisi dan mereka ditangkap pada Sabtu (9/5) sekira pukul 16.00 WIB di ATM depan Hotel Harmoni, Jalan Jendral A Yani, Kota Langsa," ungkap Kasat di Aceh Timur.

Ia menerangkan, bersama kedua tersangka turut diamankan lima perempuan dan empat di antaranya berprofesi ibu rumah tangga, yakni CLW, 32, dan CJW, 23, yang keduanya warga Gampong (Desa) P Bujuk Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu DAR, 23, warga Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, IF, 24, warga Desa Paya Bujok Tunong Lorong, Kecamatan Langsa Baro, dan FNR, 22, warga Desa Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.

Adapun barang bukti turut diamankan dari tangan para tersangka, yakni uang senilai Rp450 ribu, dan tiga unit handphone masing-masing merk Mito warna hitam, merk Realme C2, dan merk Samsung Duos warna Biru.

Keduanya tersangka terlibat melakukan prostitusi, jelas dia, dengan mengambil peran menjadi penghubung menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.

Polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi online bertarif Rp500 ribu untuk sekali kecan di Idi, Kabupaten Langsa, Provinsi Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close