Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Senpi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 12:44 WIB
"Setelah diperiksa isi plastiknya, ditemukan sebanyak 21 paket daun ganja. 21 paket daun ganja tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Papua guna dilakukan pengembangan selanjutnya," paparnya. Dikatakan, pembuatan Senpi itu disinyalir akan dibawa ke sebelah (Papua Nugini,red). "Kemungkinan seperti itu," ujarnya.
Wachoyo menjelaskan, pelaku pembuatan Senpi itu telah dipantau selama dua minggu oleh tim itelijen berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga anggota intel Brimob Papua lansung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
"Sementara pelaku masih kami tahan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kita masih dalami asal-usulnya, sehingga belum jelas apakah pelaku sendirian dalam membuat rakitan senjata api atau berkelompok," tukasnya. (ben)