Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pembelian Ponsel
Senin, 27 Juli 2020 – 20:36 WIB
Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.
BACA JUGA: Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam, Lantas Digerebek Polisi, Tak Disangka Ternyata
Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)