Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pembelian Ponsel
jpnn.com, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Sedikitnya Rp25,9 juta uang palsu diamankan penyidik dari dua tersangka, yaitu Muhammad Ali, 24, dan Al Alif, 32.
"Mereka mengedarkan uang palsu dengan modus membuat uang palsu digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/7).
Kedua tersangka, kata Dony, membelanjakan uang palsunya untuk membeli ponsel di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jalan Tan Malaka, Kota Payakumbuh pada Jumat (24/7).
Para tersangka membeli lima unit ponsel seharga Rp 17 juta menggunakan Rp 3 juta uang asli dan Rp 14 juta uang palsu.
"Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang," kata mantan Kapolres Solok ini.
Setelah mendapatkan informasi dari korban, kata Dony, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Polisi menangkap Ali di Kota Padang Panjang dan Alif di Kota Solok pada Minggu (26/7).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit ponsel dan uang palsu Rp 11,9 juta. Sementara dari pihak korban disita uang palsu Rp 14 juta.
Eks Kasubdit Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri ini menerangkan, pelaku membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer.