Polisi Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan
“Mereka punya jaringan komunikasi yang menghubungkan antar mereka di lokasi dengan para pemakai jasa (konsumen). Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka A dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Tewas Dibacok Secara Membabi Buta, Kondisinya Mengenaskan
“Selain itu kepada tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tutupnya. (nin/pojoksatu)