Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak SeksMinggu, 09 Oktober 2011 – 11:00 WIB
Barang bukti dalam kasus tersebut berupa enam surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dari KJRI di Kuching, Malaysia; empat handphone milik tersangka; dokumen kartu tanda pengenal milik korban; serta surat perjanjian jerat utang kepada korban.
"Pada Mei, tersangka juga mengirim korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub. Sebelumnya, mereka dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku," ungkapnya.
Akhirnya, dua korban di antara mereka berhasil kabur dan melapor ke polisi setempat. Lalu, Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang warga Malaysia berinisial EL. "Dia ditahan di Malaysia dan diduga sebagai pembeli perempuan itu," katanya.