Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak SeksMinggu, 09 Oktober 2011 – 11:00 WIB
Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan Rp 16 juta. Tiga tersangka itu, tegas dia, akan dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Juga, pasal 102 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (rdl/c5/agm)