Polisi Buru Para Pria Hidung Belang yang Pernah Menggunakan Jasa 2 ABG Ini
"Jika sudah didapatkan oknum siapa saja menggunakan Jasa TPPO tersebut akan kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Dennis pada Jumat (19/8/2022).
Meskipun demikian, Dennis mengatakan bahwa pihaknya, masih terus melakukan penyelidikan lanjut termasuk ke pelanggan mana saja yang menggunakan jasa TPPO tersebut.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan oknum pelanggan menggunakan jasa TPPO tersebut," jelas Dennis.
Tidak hanya itu saja, Dennis juga menyampaikan bahwa Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa, 16 Agustus 2022 berstatus sebagai Saksi dan wajib lapor minimal seminggu 1 kali wajib Lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Masih ditetapkan saksi terhadap lima orang tersebut, lanjut Dennis karena mereka perannya hanya mengumpulkan tanda pengenal dan menggadaikan handphonenya sehingga masih kami tetapkan saksi terhadap lima orang tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami sehingga mereka berlima ditetapkan sebagai saksi," kata Dennis.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Untuk saat ini mereka berlima masih berstatus saksi dan wajib lapor 1 kali dalam seminggu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan mereka sampai saat ini masih kooperatif. (radarlampung.co.id)