Polisi Buru Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba
Apa yang disampaikan Zainal mungkin ada benarnya, pasalnya data yang didapat koran ini dilokasi terbakar ada tiga pemilik usaha penyulingan. Mereka M (35), I (40) dan J (43) kesemuanya warga desa Teluk Kijing yang cukup jauh dan berbeda kecamatan dengan Desa Sugiwaras.
BACA JUGA: Pemuda Asal Karang Bahagia Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah
Termasuk juga satu korban terluka yakni Rico juga warga desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh. “Banyak yang selama ini usaha tidak pernah ditangkap pak, seperti dibiarkan padahal ini jelas dipinggir jalan, kalau gak kebakaran mungkin tidak pernah ditindak,” tutur L, warga lainnya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan bahwa ketiga pemilik penyulingan ilegal tersebut melarikan diri usai kejadian. “Kabur semua, ini lagi kita kejar,” cetus Deli.
Sejauh ini kasusnya sudah ada 3 orang diperiksa, sementara areal lokasi terbakar sudah dipasang garis polisi. “Yang diperiksa atas nama Heriyanto, kemudian korban yang mengalami luka bakar serta pihak desa atau kades. Pengakuan korban yang mengalami luka bakar, dia bertugas menyedot minyak dan disuruh pemilik berinisial M,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Firli MSi terlihat mendatangi Polres Muba. Dicegat saat keluar usai rapat di Polres, Firl mengatakan ia sengaja datang ke Muba terkait kejadian pengeboran tanpa izin.
Dia menjelaskan terkait pengeboran tanpa izin tersebut kalau dipetakan kondisi di lapangan ada dua yakni pengelolaan sumur-sumur tua. Kedua sumur yang baru dibor, kedua-duanya kata Firli melakukan pelanggaran hukum.
“Untuk itu, saya memerintahkan Kapolres untuk menindaklanjuti dan telah masuk dalam laporan kejadian ada 6 kasus. 4 dilakukan proses, 1 masuk ke kejaksaan tinggal sidang, 3 lagi kasus yang sangat lama sehingga kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti maka kasusnya dihentikan,” terangnya.