Polisi Buru Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba
BACA JUGA: Mahasiswa dan Dosen Digerebek Warga Lantaran Berbuat Hal Tak Wajar
“Nah, sekarang ada 2 perkara baru, pada tanggal 22 Agustus dan baru terjadi 1 September. Terkait dua kasus itu, saya sudah intruksikan Kasat Reskrim dibackup Polda untuk penegakan hukum dengan tegas, ” jelasnya.
Dia menjelaskan ada tiga poin yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Terkait masalah UU Migas nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan Migas secara ilegal, bisa kita proses hukum dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kedua, kalau masyarakat penambang atau pengembor memberikan sesuatu kepada orang lain agar tidak melakukan kegiatan itu siap, bisa kita kenakan pasal 5 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.(dho/erwin)