Polisi Buru Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet, Siap-siap Saja
Sabtu, 05 Desember 2020 – 20:40 WIB
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?