Polisi Buru Tiga Dokter Asing Praktek di Metropole
Ketiga tersangka kini dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan KUHP. Polisi telah menyita empat barang bukti dalam jumlah besar. Yakni, berbagai dokumen medis, peralatan medis, peralatan kantor, dan berbagai macam obat-obatan yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Victor yang juga ketua pelaksana timsus menjelaskan, polisi masih memburu 3 tersangka lain. Yakni Shen, Song, dan Li. Mereka adalah dokter asing yang dikontrak Klinik Metropole.
’’Setelah kami cek ke Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Konsul Dokter Indonesia, ketiga buronan itu tak pernah mengurus izin dan surat rekomendasi praktek," tandasnya. (all/oni)