Polisi Cegat Mobil Kijang Innova, Setelah Dicek, Negara Rugi Rp 13 Miliar
Jumat, 22 Oktober 2021 – 13:26 WIB
Kedua tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Tersangka kami ancam hukuman delapan tahun penjara sesuai UU Karantina,” urainya.
Sementara itu, salah satu pelaku Ferdi mengatakan bahwa mereka tidak tahu bakal berisiko besar seperti ini.
“Saya hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial P untuk mengambil bibit lobster tersebut dari Indralaya, untuk dibawa ke Lubuk Linggau. Nantinya, kami akan diupah Rp 1 juta," ungkap Ferdi.
"Saya hanya mengharapkan upah untuk makan dan keperluan sehari-hari." (kur/palpres.com)