Polisi Ciduk 2 Penyeludup 3,3 Kg Ganja di Bandara Palembang
jpnn.com, JAMBI - Upaya Satresnarkoba Polresta Jambi mendalami kasus penyeludupan 3,3 Kg ganja melalui Bandara Sultan Thaha, Rabu (15/8) lalu membuahkan hasil. Dua orang pelaku berhasil diamankan.
Keduanya yakni AH warga Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dia diamankan Sabtu (18/8) di rumahnya dan R warga Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan juga dibekuk di rumahnya pada Minggu (19/8).
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan, dari kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. AH sebagai penerima barang dan R sebagai pengirim barang haram tersebut.
“Jadi, mereka ini berbeda perannya,” kata Kompol Priyo Purwanto, seperti dilansir sumeks.co.id (Jawa Pos group) hari ini.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, aksi penyeludupan ganja melalui jalur udara yang dilakukan AH dan R ternyata sudah dua kali.
Pengiriman pertama lolos dari pemeriksaan. Kedua pelaku beraksi dengan cara memalsukan alamat dan identitas asli.
Barang haram jenis ganja ini dikemas R di wilayah domisilinya, yakni Bayung Lincir, Sumatera Selatan. “Ganja itu dikemas dan dikirim melalui jasa antar melalui jalur udara terdekat, yakni bandar udara di Kota Jambi,” katanya.
Dari informasi, ganja 3,3 kg yang digagalkan petugas bandara itu tertulis alamat tujuan Desa Barisan, Dusun Pahing, RT 13, RW 03, Gang Melati, Kecamatan Losari.