Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
Dia menambahkan usai mendapatkan lokasi yang dirasa aman untuk melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka A kemudian menghubungi tiga orang tersangka lain yang berada di Surabaya. Tiga tersangka tersebut, kemudian segera menuju wilayah Kota Malang.
Seusai tiba di Kota Malang, lanjutnya, para pelaku tersebut kemudian mencari tempat kos atau penginapan yang dipergunakan untuk tempat tinggal selama beberapa hari dan kemudian melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Di satu lokasi, pelaku bisa mencuri satu kendaraan atau lebih. Itu tergantung situasi. Mereka menginap di Kota Malang kurang lebih selama 2-3 hari," katanya.
Setelah mendapatkan hasil curian itu, pelaku meninggalkan wilayah Kota Malang. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta di wilayah Madura. Saat ini, tim Satreskrim Polresta Malang Kota masih mencari kendaraan lain yang berada di penadah.
Saat ini, ada sejumlah barang bukti yang disita oleh personel Polresta Malang Kota berupa lima unit kendaraan roda dua, sejumlah telepon genggam, dan kunci leter T.
Dalam kesempatan itu, kendaraan roda dua yang disita kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)