Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
Kamis, 05 September 2024 – 08:24 WIB
Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)