Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya

Senin, 30 Mei 2022 – 21:51 WIB
Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya - JPNN.COM
Polresta Serang Kota menangkap satu buronan kasus tawuran geng motor berinisial BY. Dok Humas Polda Banten.

Kini BY sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap salah satu buronan kasus tawuran geng motor yang menewaskan orang di Kota Serang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close