Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi
jpnn.com, SERANG - Polresta Serang mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di indekos Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang pada Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan
"Dari adanya laporan kami mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," ujar Maruli kepada wartawan, Senin (28/3)
Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) menggunakan aplikasi MiChat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri kepada para hidung belang.
"Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,” kata Maruli.
Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, pelaku langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan.
“Setelah pelanggan datang ke indekos, lalu korban memberikan uang hasil layanan seksual tersebut kepada tersangka,”beber Maruli.
Menurut Maruli, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan hanya untuk memperoleh keuntungan.